Tuesday, October 17, 2017
Monday, October 9, 2017
Sunday, October 8, 2017
Friday, October 6, 2017
Tuesday, October 3, 2017
Sunday, October 1, 2017
Daftar Perubahan Istilah di Kurikulum 2013 Terbaru
Istilah KKM tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Ketuntasan Belajar Minimal (KBM)Istilah UH tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PH ( Penilaian Harian ).Istilah UTS tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PTS ( Penilaian Tengah Semester )Istilah UAS tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/GenapIstilah UKK tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
Materi soal PAT meliputi semester GANJIL sebanyak 25 % dan pada semester GENAP sebanyak 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil adalah 55
b. Semester Genap adalah 65
120 : 2 = 60 (Tuntas)
Peserta Didik dinyatakan TIDAK NAIK KELASSeorang peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila:
Ada 3 nilai Mata Pelajaran yang KBM-nya dinyatakan tidak TUNTAS.Nilai Pengetahuan untuk Ki.3 wajib Tuntas.Nilai Ketrampilan untuk Ki.4 wajib Tuntas.Untuk Ki.1 dan Ki.2 wajib BAIK.
KKM ( KBM ) seluruh mata pelajaran sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru di dalam jurnal yang ditulis adalah KURANG dan yang AMAT BAIKSikap peserta didik dikatakan Tuntas, apabila predikatnya minimal B (baik)Pengetahuan dan Keterampilan peserta didik dikatakan Tuntas apabila predikatnya Minimal adalh C.K-13: Sebuah Mapel dapat dikatakan Tuntas, apabila Pengetahuan dan keterampilan dinyatakan Tuntas.Kurikulum 2006: Sebuah Mapel dapat dikatakan tuntas apabila pengetahuan dan keterampilan (apabila terdapat keterampilan), dan sikap dinyatakan tuntas.Tidak perlu bingung dengan adanya Prefikat C pada Mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena predikat C berarti sudah Tuntas.Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan akan didasarkan pada KKM di masing-masing sekolah.
Misalnya:
Apabila KBM 76,
Maka, Nilai
< 76. = D (dinyatakan tidak tuntas)76-82. = C (dinyatakan tuntas dengan predikat cukup)83 - 90. = B (dinyatakan tuntas dengan predikat baik)91-100. = A (dinyatakan tuntas dengan predikat sangat baik)
7. Jadi anda jangan pernah menaikkan nilai guna untuk mengejar predikat B, atau menurunkan nila KBM dari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
8. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan tidak akan berpengaruh pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
REMIDI adalah Materi yang sudah pernah diujikan.
1. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN SKL)
( Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENILAIAN( Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud Nomor 24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Istilah Ulangan Akhir Semester ganjil (UAS) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Semester ganjil (PAS)
Istilah Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Demikian Semoga bermammfaat
Subscribe to:
Posts (Atom)